PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran polres menangani 101 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, 33 perkara melibatkan korporasi dan 41 perkara melibatkan perorangan. Penanganan Polda Kalbar 101 kasus karhutla itu mencakup perkara perorangan dan korporasi sekaligus.
“Jumlah kasusnya adalah 101 kasus. Kemudian, untuk yang melibatkan perorangan itu 41 kasus, sedangkan korporasi 33 kasus,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono di Pontianak, Rabu (21/10/2026), melansir Antara.
Polda Kalbar 101 Kasus Karhutla, 74 Perkara Disidik dan 56 Sudah P21
Bambang merinci tahap penanganan perkara itu secara jelas. Penyidik menangani 74 perkara dalam tahap penyidikan. Penyelidik masih menangani 27 perkara dalam tahap penyelidikan. Dari 74 perkara itu, penyidik menyatakan 56 perkara lengkap (P21) atau masuk pelimpahan tahap II. Penyidik masih menyidik sisanya hingga tuntas.
Perkara yang menyeret korporasi menjadi atensi khusus penegakan hukum karhutla di Kalbar. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan pelanggaran. Penyidik juga menelusuri pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Penanganan perkara korporasi menuntut pembuktian yang cermat dan teliti. Karena itu, penyidik memeriksa alat bukti secara bertahap dan hati-hati. Langkah cermat itu menjaga proses hukum tetap adil bagi semua pihak.
Korporasi Belum Tentu Bersalah
Meski begitu, Bambang menekankan keterlibatan korporasi dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan. Oleh karena itu, penetapan pertanggungjawaban tetap bergantung pada proses hukum dan pembuktian di masing-masing perkara.
“Meski demikian, keterlibatan korporasi dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan,” tuturnya.
Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Sepuluh polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu menangani laporan itu hingga 13 Oktober 2026. Polda Kalbar mencatat laporan terbanyak. Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam perkara korporasi. Tujuh tersangka berasal dari Kalimantan Barat. Polda Kalbar menegaskan timnya terus mempercepat seluruh proses hukum yang belum selesai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembaca bisa mengikuti perkembangan karhutla di Ibu Kota Nusantara melalui laporan karhutla di sekitar IKN. Selain itu, warga juga bisa memantau kondisi cuaca sebelum beraktivitas di luar ruangan. Dengan mengikuti dua hal itu, publik memperoleh gambaran utuh tentang penanganan Polda Kalbar 101 kasus karhutla.
Sumber Berita : Antara, cinews.id, validnews.id, literasihukum.com









