PENAJAM, Disperkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyiapkan usulan penanganan PSU untuk 2027. Nama lengkap lembaga itu adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Lembaga itu menyusun usulan itu dengan memperhatikan pembagian kewenangan antarperangkat daerah. Langkah ini membantu program infrastruktur permukiman berjalan sesuai tugas masing-masing instansi. Dengan perencanaan sesuai kewenangan, setiap usulan penanganan PSU PPU 2027 dapat tepat sasaran. Perencanaan itu juga mencegah tumpang tindih program.
Kepala lembaga itu, Riviana Noor, menjelaskan hal tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Riviana, lembaga itu menyusun usulan penanganan PSU setiap tahun. Lembaga itu juga menyusun usulan berdasarkan kebutuhan kawasan permukiman di Kabupaten PPU. Karena itu, lembaga itu dapat mengusulkan jenis infrastruktur yang berbeda setiap tahun. Perbedaan itu mengikuti kondisi dan kebutuhan warga di kawasan permukiman.
Tujuh Indikator dalam Penanganan PSU PPU 2027
Penanganan PSU mencakup tujuh indikator. Indikator itu meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), dan penerangan jalan umum (PJU). Indikator lainnya juga meliputi air bersih, sanitasi, dan proteksi kebakaran. Setiap tahun, lembaga itu mengusulkan penanganan sejumlah infrastruktur tersebut. Lembaga itu juga memilih infrastruktur itu berdasarkan kebutuhan kawasan permukiman. “Setiap tahun pasti kita ada usulan, entah itu menangani jalannya, drainasenya, RTH-nya, atau PJU-nya. Pasti ada,” kata Riviana.
Ketujuh indikator itu menggambarkan kebutuhan dasar kawasan permukiman. Selain itu, kawasan permukiman itu harus layak huni. Jalan lingkungan yang baik memudahkan mobilitas warga. Selain itu, drainase mengurangi genangan. RTH juga memberi ruang publik yang sehat. Penerangan jalan umum juga menunjang keamanan pada malam hari. Air bersih, sanitasi, dan proteksi kebakaran juga menyangkut kesehatan serta keselamatan warga di kawasan permukiman. Karena itu, lembaga itu harus menentukan prioritas usulan setiap tahun. Prioritas itu mengarahkan anggaran pada kebutuhan paling mendesak.
Pembagian Tugas dengan PUPR
Pembagian tugas memegang peran penting dalam penyusunan usulan. Hal ini penting untuk penanganan infrastruktur air bersih. Penanganan air bersih melibatkan lembaga itu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Bidang Cipta Karya di PUPR juga menangani bagian tersebut. Menurut Riviana, penanganan air bersih memiliki cakupan berbeda. Cakupan itu mengikuti kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Bidang di PUPR juga menangani jaringan penyaluran dan instalasi pengolahan air. “Kalau air bersih, mereka lebih kepada membangun jaringan distribusinya, WTP-nya, IPA-nya. Kalau yang ke perumahan-perumahan, itu sudah di kami,” ujar Riviana. Orang menyebut instalasi pengolahan air (water treatment plant) itu WTP. Orang juga menyebut instalasi pengolahan air itu IPA. WTP dan IPA ada dalam jaringan dan pengolahan air bersih. Jaringan dan pengolahan itu ada di luar kawasan perumahan. Sebaliknya, lembaga itu menangani kebutuhan air bersih pada kawasan perumahan. Pembagian kewenangan mengatur tugas itu.
Agar Program Tidak Tumpang Tindih
Pembagian tersebut mencegah penyusunan program tumpang tindih. Setiap perangkat daerah dapat memfokuskan kegiatan pada lingkup tanggung jawabnya. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur permukiman. Pemerintah juga dapat mengarahkan kebutuhan itu kepada instansi yang menangani bidang itu. Kejelasan kewenangan ini juga membantu pemerintah daerah menyusun program dengan arah yang jelas. Setiap perangkat daerah bekerja pada lingkupnya. Perangkat daerah itu juga tidak mengerjakan program yang sama dengan perangkat daerah lain.
Bagi warga kawasan permukiman, kejelasan pembagian tugas ini dapat mempermudah penyampaian kebutuhan infrastruktur. Warga dapat menyampaikan kebutuhan itu kepada instansi yang menangani bidang itu. Lembaga itu juga menangani kebutuhan jalan lingkungan, drainase, RTH, atau PJU. Bidang di PUPR juga menangani kebutuhan jaringan penyaluran air bersih. Dengan perencanaan matang sejak tahap usulan, penanganan PSU PPU 2027 dapat menjawab kebutuhan kawasan permukiman. Penanganan itu berlangsung di Kabupaten Penajam Paser Utara. Penanganan itu juga dapat meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal warga.
Sumber Berita : Negarakertagama










