Kasus Kekerasan Anak di Muara Badak: Tersangka Tak Ditahan, Psikolog Soroti Dampak Psikologis pada Korban

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Badak, Kalimantan Timur – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam. Meskipun status hukum tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Keputusan ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama para pemerhati anak dan psikolog, yang menilai bahwa ketidakadilan bisa memperparah kondisi mental korban.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang anak perempuan berusia 10 tahun diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang pria dewasa yang merupakan kerabat dekat keluarga korban. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di lingkungan rumah korban pada awal Maret 2025 dan terekam dalam video yang sempat viral di media sosial.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, terlihat pelaku memukul dan menendang korban dengan brutal. Warganet yang melihat rekaman tersebut sontak mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Polsek Muara Badak kemudian mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Namun, hingga berita ini diturunkan, pelaku belum juga ditahan. Polisi beralasan bahwa tersangka bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri.

Psikolog: Keputusan Tak Menahan Bisa Timbulkan Trauma Ganda

Menanggapi keputusan tersebut, psikolog anak dari Universitas Mulawarman, Dr. Reni Maharani, M.Psi, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menilai, ketidaktegasan dalam penanganan kasus ini bisa menciptakan trauma ganda bagi korban.

“Anak yang menjadi korban kekerasan fisik tidak hanya menderita luka secara fisik, tetapi juga mental. Ketika pelaku tidak ditahan, korban bisa merasa tidak aman, bahkan seolah-olah tidak dipercaya oleh sistem hukum,” ujar Dr. Reni saat diwawancarai, Selasa (29/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa anak-anak korban kekerasan sering kali mengalami gangguan psikologis jangka panjang, seperti kecemasan, depresi, hingga post-traumatic stress disorder (PTSD).

“Bayangkan, korban tahu pelaku masih bebas berkeliaran. Itu bisa menghantui hari-harinya. Kasihan sekali,” tambahnya.

Pemerhati Anak: Penegakan Hukum Harus Adil dan Tegas

Organisasi Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kalimantan Timur turut angkat suara. Ketua LPAI Kaltim, Dimas Hadi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak agar pelaku segera ditahan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal administrasi hukum. Ini tentang keberpihakan pada korban yang lemah. Penegakan hukum harus adil dan tegas,” kata Dimas.

Ia juga meminta agar lembaga perlindungan anak di daerah setempat segera turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada korban.

Baca Juga :  Pembobolan Dua ATM di Bontang: Polisi Selidiki Aksi Kriminal Terencana

Polisi: Penahanan Belum Dilakukan karena Alasan Subjektif

Sementara itu, Kapolsek Muara Badak, AKP Arifin Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari kejaksaan dan menilai tidak ada unsur pelarian dari pihak tersangka.

“Tersangka tidak kami tahan karena alasan subjektif. Ia kooperatif selama penyidikan dan tinggal di lingkungan yang sama. Namun, proses hukum tetap berjalan,” ungkap AKP Arifin.

Meski demikian, pernyataan ini tidak menyurutkan kritik masyarakat, terutama karena kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang memiliki hak perlindungan khusus di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga :  Moerahnie Tawarkan Produk Viral dengan Promo Spesial

Desakan Publik Meningkat

Warganet dan masyarakat Muara Badak mulai menggalang dukungan melalui petisi daring di platform change.org yang meminta aparat penegak hukum menahan pelaku. Hingga Rabu (30/4/2025), lebih dari 5.000 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Sejumlah aktivis juga merencanakan aksi damai di Kantor Bupati Kutai Kartanegara pekan depan untuk menuntut keadilan bagi korban.

Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan

Tokoh masyarakat dan anggota DPRD Kutai Kartanegara, Siti Nurhaliza, meminta agar pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera turun tangan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus hadir memberikan rasa aman kepada anak-anak. Jangan sampai kita hanya bereaksi ketika sudah terjadi hal fatal,” tegasnya.

Kasus kekerasan terhadap anak di Muara Badak ini menjadi pengingat pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum serta perlindungan maksimal bagi korban anak. Keputusan untuk tidak menahan tersangka, meski alasan prosedural menjadi pertimbangan, dinilai banyak pihak bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus serupa di masa depan.

Berita Terkait

Pembobolan Dua ATM di Bontang: Polisi Selidiki Aksi Kriminal Terencana
Jaringan Narkoba di Bontang Digulung, Polisi Sita 58 Gram Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:32 WIB

Pembobolan Dua ATM di Bontang: Polisi Selidiki Aksi Kriminal Terencana

Rabu, 30 April 2025 - 15:57 WIB

Kasus Kekerasan Anak di Muara Badak: Tersangka Tak Ditahan, Psikolog Soroti Dampak Psikologis pada Korban

Selasa, 15 April 2025 - 11:00 WIB

Jaringan Narkoba di Bontang Digulung, Polisi Sita 58 Gram Sabu

Berita Terbaru