Bontang, Kalimantan Timur – Aktivitas tambang galian C ilegal yang marak terjadi di kawasan Bontang, Kalimantan Timur, meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang sangat serius. Menurut para ahli lingkungan dan pegiat konservasi, proses pemulihan terhadap kerusakan tersebut diperkirakan bisa memakan waktu hingga 100 tahun, bahkan dengan intervensi aktif dari pemerintah dan masyarakat.
Tambang galian C merujuk pada kegiatan pengambilan material seperti pasir, tanah, batu, dan kerikil yang umumnya digunakan untuk pembangunan. Ketika aktivitas ini dilakukan tanpa izin dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan, akibatnya bisa sangat merusak ekosistem setempat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Bontang menjadi sorotan karena munculnya sejumlah titik tambang galian C ilegal yang tersebar di kawasan hutan dan dekat kawasan permukiman. Aktivitas ilegal ini menyebabkan deforestasi, kerusakan tanah, pencemaran sungai, serta hilangnya habitat flora dan fauna endemik.
Jejak Kerusakan yang Dalam
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Muhammad Safaruddin, mengungkapkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan sangat luas. “Area yang terdampak telah mengalami erosi parah, dan banyak sumber air bersih yang kini tercemar akibat lumpur serta limbah tambang,” jelasnya dalam konferensi pers pada awal April.
Safaruddin menambahkan, banyak perusahaan tambang ilegal ini tidak mengindahkan kaidah reklamasi dan revegetasi. “Begitu materialnya habis, lokasi ditinggalkan begitu saja, meninggalkan lubang-lubang besar dan kawasan gersang yang sulit dipulihkan,” tegasnya.
Menurut studi awal yang dilakukan oleh tim ahli lingkungan Universitas Mulawarman, kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh tambang galian C ilegal di Bontang mencakup sekitar 400 hektar lahan yang dulunya berupa hutan sekunder dan lahan produktif masyarakat.
Kerusakan yang Tak Hanya Fisik
Dampak yang ditimbulkan tak berhenti pada kerusakan fisik semata. Aktivitas tambang ilegal juga memicu konflik sosial antarwarga, hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal, serta meningkatnya potensi bencana alam seperti longsor dan banjir bandang.
Lina Mardiani, warga Kelurahan Bontang Lestari, mengaku resah karena air sungai yang dulunya menjadi sumber air bersih kini berubah keruh dan berlumpur. “Dulu kami masih bisa mandi dan mencuci di sungai. Sekarang airnya seperti lumpur, dan kami harus beli air galon terus,” keluhnya.
Selain itu, kehidupan satwa liar juga terganggu. Banyak spesies burung dan hewan kecil yang sebelumnya mendiami kawasan hutan kini menghilang. Aktivis lingkungan menyebut bahwa sejumlah spesies endemik Kalimantan yang sebelumnya ditemukan di Bontang kini semakin sulit dijumpai.
Butuh Waktu Panjang untuk Memulihkan
Menurut Dosen Ekologi dan Rehabilitasi Lahan Universitas Mulawarman, Dr. Hendri Prasetyo, proses pemulihan lingkungan akibat tambang ilegal bisa memakan waktu hingga satu abad, tergantung pada tingkat kerusakan dan jenis tanah yang terdampak.
“Jika dibiarkan begitu saja tanpa reklamasi, proses alami bisa memakan waktu hingga 100 tahun untuk mengembalikan fungsi ekologis tanah dan hutan. Namun dengan intervensi teknis seperti revegetasi aktif, penanaman spesies lokal, dan perbaikan struktur tanah, mungkin bisa dipercepat menjadi 30-50 tahun,” jelas Dr. Hendri.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pemulihan harus melibatkan semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta—agar benar-benar berkelanjutan.
Upaya Penegakan Hukum Masih Lemah
Sayangnya, upaya penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal di Bontang masih terbilang lemah. Sejumlah operasi penertiban memang pernah dilakukan, namun banyak pelaku yang kembali menjalankan usaha tambangnya setelah situasi mereda.
Wali Kota Bontang, Basri Rase, menekankan bahwa pihaknya tengah memperkuat sinergi dengan kepolisian dan TNI untuk menindak tegas tambang ilegal. “Kami tidak akan memberi toleransi bagi perusak lingkungan. Saat ini kami juga tengah menyusun Perda khusus untuk memperketat pengawasan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Namun di sisi lain, minimnya alternatif ekonomi dan tingginya permintaan bahan bangunan di daerah menjadi tantangan tersendiri. Banyak warga yang terpaksa bekerja di tambang ilegal demi penghasilan, karena belum tersedia lapangan kerja alternatif yang layak.
Harapan Masyarakat dan Lingkungan
Berbagai LSM lingkungan kini aktif mengadvokasi program rehabilitasi lahan bekas tambang. Salah satu inisiatif yang mulai berjalan adalah “Bontang Hijau Kembali,” yang menggandeng pelajar, komunitas lokal, dan akademisi untuk menanam kembali pohon-pohon lokal di bekas tambang.
Walau jalan pemulihan masih panjang, masyarakat berharap bahwa kerusakan ini bisa menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan.
“Kalau dibiarkan, anak cucu kita mungkin tidak akan tahu seperti apa indahnya hutan Bontang dulu,” kata Lina, sambil menatap lahan gersang bekas tambang yang kini menjadi bagian dari lingkungan hidupnya sehari-hari.











