Bontang – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bontang memberikan klarifikasi atas pernyataan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur yang menyebut RPH di wilayah tersebut belum memiliki sertifikat halal. Pihak UPT RPH Bontang menegaskan bahwa mereka telah mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan proses pemotongan hewan telah mengikuti standar syariat Islam.
Kepala UPT RPH Bontang, Yudi Pratama, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/4), menyatakan bahwa pernyataan yang menyebut RPH Bontang belum halal sangat disayangkan dan bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami merasa perlu meluruskan informasi ini. RPH Bontang sudah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH pada awal tahun 2024. Proses pemotongan kami diawasi oleh juru sembelih halal (juleha) bersertifikasi dan memenuhi semua standar yang ditentukan,” jelas Yudi.
Sertifikat halal yang dimiliki UPT RPH Bontang berlaku hingga 2028 dan mencakup seluruh proses operasional mulai dari penyembelihan, penanganan karkas, hingga distribusi. Menurut Yudi, pihaknya bahkan sudah beberapa kali melewati proses audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bontang.
Pernyataan Yudi ini merespons pemberitaan sebelumnya yang menyebut hanya dua dari delapan RPH di Kalimantan Timur yang telah mengantongi sertifikat halal. Hal itu disampaikan oleh perwakilan Kanwil Kemenag Kaltim dalam sebuah forum halal nasional di Samarinda. Namun, pihak UPT RPH Bontang merasa tidak pernah dilibatkan dalam pendataan atau validasi data tersebut.
“Kami heran mengapa nama RPH Bontang tidak masuk dalam daftar RPH bersertifikat halal. Padahal, kami punya dokumen resmi dan sudah melalui seluruh tahapan,” tambah Yudi.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa informasi yang keliru tersebut dapat merugikan pelaku usaha daging di Kota Bontang, termasuk pedagang pasar, pelaku UMKM, dan konsumen Muslim secara umum.
Sementara itu, Kepala DKP3 Bontang, H. Agus Ramadhan, membenarkan pernyataan UPT RPH dan menegaskan bahwa instansinya juga telah menerima salinan sertifikat halal yang sah dari BPJPH.
“Kami mengawal proses ini sejak awal. Pemerintah Kota Bontang sangat serius dalam memastikan keamanan dan kehalalan produk hewani. Sertifikasi halal ini bagian dari komitmen tersebut,” ujar Agus.
Menanggapi perbedaan data antara UPT RPH Bontang dan Kemenag Kaltim, Agus menyarankan adanya sinkronisasi data dan komunikasi antar instansi agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.
“Saya kira perlu duduk bersama untuk menyamakan data. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena informasi yang tidak akurat,” tuturnya.
Sejumlah tokoh masyarakat dan ormas Islam di Bontang pun turut memberikan dukungan kepada RPH setempat. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang, KH. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa RPH Bontang memang layak menyandang status halal karena selalu memenuhi aspek syar’i dalam proses penyembelihan hewan.
“Kami dari MUI Bontang secara rutin melakukan monitoring. Juleha yang bertugas di RPH Bontang juga adalah kader kami yang sudah bersertifikat. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” kata KH. Fauzi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum diverifikasi. Menurutnya, isu halal sangat sensitif dan harus disampaikan dengan penuh kehati-hatian.
Di sisi lain, pihak Kanwil Kemenag Kaltim belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan dari UPT RPH Bontang. Namun, beberapa pengamat menilai bahwa persoalan ini mencerminkan pentingnya sistem pendataan yang terintegrasi antara pusat dan daerah, terutama terkait program sertifikasi halal nasional.
Sertifikasi halal saat ini menjadi isu strategis nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menargetkan seluruh produk yang beredar, terutama yang berasal dari hewan, memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen Muslim.
UPT RPH Bontang berharap klarifikasi ini dapat menghentikan polemik yang berkembang dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah daerah, kementerian, serta masyarakat. Pihaknya juga mengundang semua pihak yang meragukan status halal RPH Bontang untuk datang langsung dan melihat proses pemotongan hewan di lokasi.
“Kami terbuka untuk siapa pun yang ingin melakukan inspeksi. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Yudi Pratama.











