Samarinda, 27 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (26/5). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) yang sedang bergulir.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan melibatkan sejumlah jaksa penyidik yang dikawal aparat keamanan. Tim Kejati Kaltim tampak membawa sejumlah dokumen penting dari ruang kepala dinas, bagian keuangan, dan sekretariat.
Fokus Penggeledahan: Dana Hibah DBON Tahun 2023
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Andriansyah, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah dalam program DBON tahun anggaran 2023. Program ini bertujuan meningkatkan prestasi olahraga nasional, namun diduga telah diselewengkan.
“Kami mendalami indikasi korupsi dana hibah DBON yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Dispora Kaltim. Tindakan ini sudah masuk tahap penyidikan, dan kami telah memperoleh bukti awal yang cukup,” ujar Andriansyah kepada awak media.
Ia menambahkan, ada indikasi kuat bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet dan pelatihan olahraga prestasi, malah dialokasikan tidak sesuai peruntukan, bahkan diduga masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.
Temuan Sementara: Bukti Dokumen dan Data Elektronik
Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejati menyita berbagai dokumen keuangan, proposal pengajuan hibah, serta data transaksi digital yang diduga berkaitan dengan pencairan dana hibah DBON. Sejumlah komputer dan laptop milik pegawai juga dibawa untuk ditelusuri lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah DBON untuk Kaltim pada 2023 mencapai lebih dari Rp10 miliar. Sebagian besar dana tersebut disalurkan kepada organisasi olahraga, klub, dan kegiatan pembinaan atlet muda. Namun, penyidik mencium adanya kejanggalan dalam proses pencairan dan pelaporan penggunaan anggaran.
Dugaan Modus: Pemotongan Dana dan Laporan Fiktif
Sumber internal Kejati menyebutkan bahwa modus dugaan korupsi dana hibah DBON melibatkan praktik pemotongan dana hingga 30 persen dari total nilai hibah yang dicairkan kepada organisasi penerima. Selain itu, terdapat laporan fiktif kegiatan yang dibuat untuk mempertanggungjawabkan dana hibah yang sebenarnya tidak digunakan sesuai ketentuan.
“Beberapa organisasi penerima hibah diminta menyetor kembali sebagian dana kepada oknum di Dispora. Kami sedang menyelidiki apakah ini dilakukan secara sistematis,” kata seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Panggilan Saksi: Pejabat dan Penerima Hibah
Sejauh ini, Kejati Kaltim telah memeriksa lebih dari 15 orang saksi, termasuk pejabat struktural Dispora, bendahara kegiatan, serta perwakilan dari organisasi penerima dana hibah. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam waktu dekat.
“Kami sedang menelaah peran masing-masing pihak. Jika ada bukti kuat, penetapan tersangka akan segera diumumkan,” kata Andriansyah.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan mendukung proses hukum yang berjalan. Kejati juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini.
Respons Dispora Kaltim: Hormati Proses Hukum
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur, H. Rahman Usman, menyatakan pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku belum dapat memberikan keterangan rinci karena masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Kejati.
“Kami menghormati langkah Kejati Kaltim. Jika ada oknum di internal kami yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Rahman kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa program DBON merupakan inisiatif strategis untuk peningkatan kualitas olahraga daerah dan nasional, dan sangat disayangkan jika disalahgunakan.
Dampak Terhadap Program DBON di Kaltim
Kasus dugaan korupsi dana hibah DBON ini memicu keprihatinan dari kalangan penggiat olahraga di Kaltim. Beberapa atlet muda menyatakan kekhawatirannya atas kemungkinan tertundanya program pembinaan dan pelatihan lanjutan.
“Kami sangat tergantung pada dana DBON untuk kejuaraan dan pelatihan. Jika program ini terganggu karena korupsi, maka kami yang paling dirugikan,” kata Lisa, atlet atletik junior asal Samarinda.
Sejumlah pelatih juga berharap agar penyidikan ini segera rampung, agar tidak menghambat program pembinaan yang sedang berlangsung.
Komitmen Kejati Kaltim: Bongkar Praktik Korupsi Anggaran Publik
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah DBON ini hingga ke akar-akarnya. Langkah penggeledahan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor olahraga.
“Dana hibah adalah uang rakyat yang harus digunakan dengan amanah. Kami tidak akan mentolerir penyimpangan, apalagi yang merugikan atlet dan masa depan olahraga,” tutup Andriansyah.
Dengan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik, termasuk yang bersifat hibah dan bantuan sosial.











