Bontang, Kalimantan Timur – Kepolisian berhasil membongkar jaringan narkoba Bontang yang beroperasi di wilayah Bontang Selatan. Dalam operasi yang digelar dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, sebanyak empat orang pengedar narkotika berhasil diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang yang telah mengintai aktivitas para pelaku selama beberapa minggu terakhir.
Keempat tersangka berinisial MS (32), AR (27), TH (36), dan DP (40). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda namun masih berada di wilayah Bontang Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 58 gram, timbangan digital, plastik klip bening, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penyelidikan Intensif dan Pengintaian Selama Dua Pekan
Kapolres Bontang AKBP Heri Sasangka dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/4), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua pekan terakhir.
“Kami telah melakukan pengintaian terhadap beberapa target yang terindikasi kuat terlibat dalam jaringan narkoba Bontang. Setelah kami yakin dengan bukti-bukti dan informasi yang kami dapatkan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Heri.
Tim pertama mengamankan tersangka MS di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Laut. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya hanya dalam hitungan jam.
Modus Operandi: Jaringan Terputus, Komunikasi Lewat Aplikasi
Menurut penyelidikan awal, keempat pelaku tergabung dalam jaringan yang bersifat “terputus”, artinya satu pengedar tidak saling mengenal secara langsung dengan yang lain. Komunikasi antar anggota jaringan dilakukan melalui aplikasi pesan instan dengan identitas palsu, guna menghindari pelacakan oleh aparat.
“Tersangka menggunakan sistem distribusi yang rapi. Barang dikirim dengan sistem ‘ranjau’, di mana sabu diletakkan di lokasi tertentu dan pembeli akan mengambilnya setelah mendapatkan titik koordinat,” tambah Kasat Narkoba Polres Bontang, Iptu Angga Permana.
Polisi juga menduga bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat yang lebih besar di luar kota. Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Respon Warga dan Upaya Pencegahan
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Salah satu tokoh masyarakat di Bontang Selatan, H. Ramli, mengaku lega setelah lama mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Lingkungan kami selama ini memang agak resah, ada yang mencium bau tidak beres dari aktivitas beberapa orang. Kami bersyukur polisi cepat bertindak,” ujar Ramli.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mencurigai aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Kepolisian juga berencana mengintensifkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba, terutama di kawasan yang rawan peredaran.
Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Bontang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup.
“Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di Bontang,” tegas AKBP Heri.
Jaringan Narkoba Bontang Masih Terus Diusut
Dengan penangkapan empat orang ini, Polres Bontang berharap bisa membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tim khusus kini terus bekerja untuk menelusuri aliran barang dan uang dalam jaringan tersebut.
“Kami belum berhenti di sini. Ini baru permulaan. Kami akan bongkar seluruh mata rantai jaringan narkoba Bontang sampai ke akar-akarnya,” tutup Kapolres.











