Bontang, Kalimantan Timur – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal Bontang yang semakin meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan. Penertiban dilakukan terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang mencakup lahan seluas 36,89 hektar di wilayah Kota Bontang.
Dalam konferensi pers di Samarinda, Gubernur Akmal Malik menyatakan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal Bontang. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tegas Akmal Malik, Jumat (12/4).
Beroperasi di Kawasan Tanpa Izin
Tambang ilegal Bontang tersebut diketahui beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi dan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Aktivitas ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kawasan lindung dan pemukiman warga.
Dari hasil investigasi tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Satpol PP, dan kepolisian, ditemukan alat berat seperti excavator dan dump truck yang digunakan untuk mengeruk batu bara. Aktivitas pertambangan dilakukan secara terbuka di dekat kawasan hutan dan aliran sungai, menimbulkan kerusakan ekologis yang cukup parah.
“Kami temukan fakta di lapangan bahwa aktivitas tambang ini dilakukan tanpa AMDAL, tanpa izin usaha pertambangan, dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim, H. Suprianto.
Langkah Penindakan dan Pemulihan
Setelah penemuan tersebut, pemerintah daerah segera menghentikan semua kegiatan di lokasi tambang ilegal dan menyita alat berat yang digunakan. Selain itu, Gubernur Kaltim juga memerintahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik modal dan pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan tambang tersebut.
“Kami sedang menelusuri aliran dana dan jaringan di balik tambang ilegal ini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” ujar Akmal Malik.
Selain upaya penegakan hukum, Pemprov Kaltim juga menggandeng instansi lingkungan hidup untuk melakukan kajian pemulihan terhadap lahan yang sudah rusak. Rehabilitasi lahan akan segera dilakukan, terutama untuk mencegah bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran air.
Dukungan dari Pemerintah Pusat dan Lembaga Terkait
Langkah tegas Gubernur Kaltim mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah lama mengawasi permasalahan pertambangan ilegal di Kalimantan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan teknis dan pendampingan hukum kepada Pemprov Kaltim dalam penindakan kasus ini.
“Tambang ilegal bukan hanya merusak alam, tapi juga menjadi sumber kejahatan ekonomi. Kami apresiasi langkah cepat Pak Gubernur,” ujar Ridho Sani.
Harapan untuk Penataan Tambang yang Lebih Baik
Aktivitas tambang ilegal Bontang yang terbongkar ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola pertambangan di daerah. Pemerhati lingkungan dan masyarakat sipil juga mendesak agar kejadian serupa tidak terulang.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Merah Johansyah, menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua tambang yang ada di Kalimantan Timur, baik yang legal maupun ilegal.
“Sering kali tambang ilegal tumbuh subur karena pembiaran dan lemahnya pengawasan. Ini harus dihentikan,” ujarnya.
Kasus tambang ilegal Bontang seluas 36,89 hektar menjadi bukti bahwa praktik pertambangan ilegal masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Timur. Dengan tindakan tegas yang diambil Gubernur Akmal Malik, diharapkan ada efek jera dan komitmen nyata dari semua pihak untuk menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum di sektor pertambangan.
Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan akan terus meningkatkan patroli, memperkuat regulasi, dan membuka saluran pelaporan masyarakat agar praktik ilegal seperti ini dapat dicegah sejak dini.











